BOS Madrasah Cair, Tahap Awal Rp4,5 Triliun, Bisa untuk Honor Guru Non-ASN

dana BOS 2026
CAIR: Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses penyaluran dana BOS 2026 tahap awal senilai Rp4,5 triliun telah mulai berjalan. FOTO: M purwadi/disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menjelang Lebaran, kabar baik datang bagi ribuan madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2026 senilai Rp4,5 triliun.

Dana sebesar itu yang tidak hanya ditujukan untuk menopang kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama di madrasah swasta.

Kebijakan ini disambut positif karena dinilai dapat meringankan beban operasional lembaga pendidikan sekaligus memberi ruang dukungan yang lebih nyata bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga:Ancam Produksi Padi, Gapoktan Cirebon Gencarkan Pengendalian Serempak Hama TikusPercepat Pembangunan Sekolah Terdampak Bencana

Di banyak madrasah swasta, guru non-ASN masih menjadi tulang punggung proses pembelajaran, sementara kemampuan lembaga dalam membayar honor mereka sangat bergantung pada dukungan anggaran yang tersedia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses penyaluran dana BOS 2026 telah mulai berjalan. Ia menyampaikan, total anggaran yang dicairkan pada tahap awal mencapai Rp4,5 triliun.

“Alhamdulillah kemarin kita menyampaikan bahwa BOS 2026 yang nilainya Rp4,5 triliun itu hari ini sudah mulai cair,” kata Amien usai rapat pimpinan di Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Dari jumlah itu, sekitar Rp400 miliar dialokasikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP-RA), sedangkan sekitar Rp4,1 triliun diperuntukkan bagi BOS madrasah di berbagai daerah.

Amien menilai salah satu poin penting dari pencairan tahun ini adalah fleksibilitas penggunaan dana BOS, termasuk untuk membayar guru non-ASN. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi kabar baik, terutama bagi madrasah swasta yang selama ini menanggung kebutuhan honor pendidik non-ASN dalam jumlah besar.

“Kabar menggembirkannya adalah bahwa BOS ini juga bisa digunakan untuk membayar guru non-ASN. Biasanya sebagian besar ada di madrasah swasta,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya menjaga agar perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah diberikan secara lebih merata. Guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi syarat tetap memperoleh dukungan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga:Peringati Nuzulul Quran, Bupati Imron Tekankan Kolaborasi Bangun DaerahSMA Al-Azhar 5 Cirebon Gelar Kebas, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil

Sementara bagi guru yang belum mengikuti atau belum lulus PPG, skema afirmasi bisa dilakukan melalui penggunaan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan kedua kelompok tetap mendapat perhatian.

0 Komentar