RADARCIREBON.ID – Penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah hingga saat ini masih menjadi perbincangan.
Sebab, terdapat perbedaan perkiraan mengenai jatuhnya 1 Syawal 1447 H. Ada yang menyebut Idul Fitri akan berlangsung pada 20 Maret 2026, sementara pihak lain memperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon akan melakukan pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk menentukan awal Syawal.
Baca Juga:Konflik Iran-AS Berimbas ke Energi Dalam Negeri60 Lampu PJU di Kota Cirebon Rusak, Percepat Perbaikan Jelang Arus Mudik Lebaran 2026
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Cirebon, Yuto Nasikin, kepada Radar Cirebon menjelaskan bahwa menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, pihaknya bersiap melakukan pemantauan hilal sebagai bagian dari proses penentuan 1 Syawal 1447 H.
Rencananya, kegiatan rukyatul hilal akan dipusatkan di kawasan Pantai Baro, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Insya Allah kami akan berkumpul di Gebang sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai. Biasanya seluruh wilayah Cirebon Raya memusatkan pemantauan hilal di titik lokasi Pantai Baro tersebut,” ujarnya.
Yuto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari instruksi Kementerian Agama RI dalam rangka menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri secara nasional.
Terkait potensi perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri, Yuto tidak menampik kemungkinan adanya perbedaan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Muhammadiyah.
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah tetap akan menunggu hasil sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI setelah dilakukan rukyatul hilal di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga:Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, Polisi Sita 20 Ribu STNK-BPKB Palsu dan 20 Mobil BodongTanamkan Nilai-nilai Pramuka, Siswa-siswi MTsN 2 Cirebon Tebar Takjil
Menurut Yuto, dalam penentuan awal Syawal, pemerintah mempertimbangkan dua faktor utama, yakni hasil rukyatul hilal dan perhitungan hisab. Jika posisi hilal telah berada di atas 2 derajat dan terlihat serta disahkan oleh hakim Pengadilan Agama, maka Idul Fitri dapat ditetapkan pada keesokan harinya.
Namun, apabila hilal tidak terlihat di seluruh wilayah Indonesia, maka jumlah hari puasa Ramadan akan disempurnakan menjadi 30 hari atau dikenal dengan istilah istikmal.
“Ada potensi berbeda, tetapi tidak menutup kemungkinan juga sama. Semua tergantung hasil rukyatul hilal yang kemudian dihimpun secara nasional dalam sidang isbat Kementerian Agama RI,” tandasnya.
