BPJS Kesehatan Janji Layanan Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 

BPJS JKN
JANJI LAYANAN  PRIMA: Konferensi pers BPJS Kesehatan terkait kesiapan layanan kesehatan bagi peserta JKN selama libur Lebaran Idul Fitri 2026 di Jakarta. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan berbagai layanan secara mandiri, seperti perubahan data peserta, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga berbagai layanan administrasi lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan bahwa peserta Program JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili. Apabila puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.

Baca Juga:Konflik Iran-AS Berimbas ke Energi Dalam Negeri60 Lampu PJU di Kota Cirebon Rusak, Percepat Perbaikan Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

“Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB). Peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi tetap berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan melebihi nilai tersebut, selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Abdi.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, menambahkan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia telah mempersiapkan layanan kesehatan bagi peserta JKN selama periode libur Lebaran.

0 Komentar