Dugaan Kekerasan Seksual, Mantan Pelatih Pelatnas Dilaporkan

kekerasan
PERIKSA SAKSI: Bareskrim Polri menangani kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor mantan kepal pelatih panjat tebing pelatnas berinisial HB. Foto: Ist 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Dugaan kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri kini mendalami laporan terhadap mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pelatnas yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri selama beberapa tahun terakhir.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet yang berada dalam pembinaannya.

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, laporan itu memuat dugaan bahwa pelaku memanfaatkan posisi dan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan. Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Baca Juga:Kemenag Kota Cirebon Lakukan Rukyatul Hilal Konflik Iran-AS Berimbas ke Energi Dalam Negeri

“Kasus ini dilaporkan dengan dugaan modus menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” katanya kepada awak media, Selasa 10 Maret 2026.

Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional. Laporan diajukan oleh pelapor berinisial SD sebagai penerima kuasa dari para korban, yang merupakan atlet putri panjat tebing pelatnas.

Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan head coach atlet panjat tebing pelatnas dan telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian klarifikasi. Pada 6 Maret 2026, penyidik meminta keterangan dari pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga telah didampingi untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa empat atlet lain yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Bareskrim menjelaskan para korban tidak didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena pendampingan psikologis dan hukum telah diberikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.

0 Komentar