Dugaan Kekerasan Seksual, Mantan Pelatih Pelatnas Dilaporkan

kekerasan
PERIKSA SAKSI: Bareskrim Polri menangani kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor mantan kepal pelatih panjat tebing pelatnas berinisial HB. Foto: Ist 
0 Komentar

Selain memeriksa para korban dan pelapor, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Barang bukti itu antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas korban, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dan terlapor.

Dari pendalaman awal, penyidik menduga terlapor menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” jelasnya.

Baca Juga:Kemenag Kota Cirebon Lakukan Rukyatul Hilal Konflik Iran-AS Berimbas ke Energi Dalam Negeri

Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung, termasuk visum lanjutan, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan lokasi kejadian, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan kemungkinan pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar