Dugaan Pemerasan Oleh Perangkat Desa Pamengkang, Owner Trusmiland Lapor Polisi, Adukan Empat Orang

Dugaan Pemerasan, Owner Trusmiland Lapor Polisi
LAPOR POLISI: Owner Trusmiland, Ibnu Riyanto didampingi tim hukum memberikan keterangan pers usai membuat laporan di Mapolres Ciko, Selasa (10/3/2026). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Owner Trusmiland, Ibnu Riyanto, tak lagi mampu membendung kekesalannya. Proyek perumahan subsidi miliknya di Desa Pamengkang, Kabupaten Cirebon, mendadak lumpuh. Penyebabnya: aksi pemalangan jalan oleh oknum yang diduga berafiliasi dengan perangkat desa.

Ibnu sendiri secara resmi membuat laporan ke Polres Cirebon Kota (Ciko), Selasa (10/3/2026). Tapi sebelum resmi mengadu ke polisi, video Ibnu saat menghadapi sejumlah pihak di proyek perumahan miliknya di Desa Pamengkang viral di sosial media. Ibnu memosting video itu di Instagram pribadi.

Pada video tersebut, menggambarkan ketegangan di lokasi proyek. Dua truk pengangkut material tampak terhenti di tengah jalan desa yang telah terpasang paving block rapi.

Baca Juga:Uang Baru Diburu, Cirebon Rp3,89 Triliun, Kepala BI Cirebon: Masyarakat Sangat Antusias Lakukan PenukaranU-Turn dari Tengahtani sampai Mundu Bakal Ditutup, Dilakukan saat Arus Mudik

Di hadapan truk tersebut, sejumlah pria berdiri dengan sikap menantang. Terlihat seorang pria mengenakan kemeja merah dan topi koboi sewarna, beradu argumen sengit dengan Ibnu. Pria tersebut tampak emosional, menunjuk-nunjuk ke arah jalan sembari melontarkan pernyataan yang memancing kemarahan pihak pengembang.

Di sekeliling mereka, sejumlah warga dan pekerja proyek berkerumun. Ketegangan di lapangan semakin terasa karena aktivitas pembangunan praktis terhenti total. Ibnu merasa langkah tersebut adalah bentuk premanisme nyata. Baginya, pemalangan jalan untuk menghambat pengerjaan perumahan rakyat kecil adalah tindakan yang tidak masuk akal. Apalagi, seluruh dokumen perizinan proyek telah dikantongi secara lengkap.

“Negara kita ini negara hukum, bukan negara rimba. Siapa yang kuat, siapa yang berani, dia yang berkuasa. Kan tidak bisa seperti itu,” tegas Ibnu di sela-sela perdebatan itu.

Nah, kemarin, ketegangan itu dipastikan berlanjut di ranah hukum setelah Ibnu yang ditemani tim hukum membuat laporan ke Polres Ciko. “Saya ke sini (Polres Ciko, red) melaporkan pemerasan kemarin oleh kepala desa (kuwu) berinisial K dan juga ada tiga orang berinisial E, E, dan U,” papar Ibnu.

Ia sempat menjabarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan total kompensasi sekitar Rp494 Juta. Pihaknya menyebut ada lagi sekitar Rp18 juta dan ada CSR berupa paving block. “Paving block itu kalau dirupiakan kurang lebih sekitar Rp1 miliar. Ada empat perumahan di situ, jadi bukan hanya kepentingan kita saja, tapi kepentingan perumahan lain dan juga ada kepentingan masyarakat di situ,” ungkapnya.

0 Komentar