RADARCIREBON.ID –Petugas imigrasi menggagalkan upaya tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menggunakan dokumen perjalanan palsu saat melintas di Bandara Internasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (11/3/2026).
Ketiganya kini diproses hukum karena diduga melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengambil tindakan hukum terhadap tiga WNA yang diduga menggunakan paspor palsu untuk masuk ataupun keluar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan ketiga WNA tersebut masing-masing berasal dari Maroko, Nigeria, dan Irak.
Baca Juga:Indosat Pastikan Jaringan Andal Selama Ramadan dan Idul FitriWajah Baru Pelabuhan Cirebon, Tingkatkan Pelayanan dan Tata Kelola Kawasan
Menurut Pamuji, modus yang digunakan adalah memanfaatkan paspor atau identitas perjalanan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.
“Mereka diduga menggunakan dokumen perjalanan palsu saat melakukan perjalanan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Pamuji, Rabu (11/3).
Secara umum, ketiganya diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh orang asing. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara atau denda hingga Rp500 juta
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu atau yang patut diduga palsu dapat dikenakan pendana penjara paling lama atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.
Kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial HS (31). Ia tiba di Indonesia pada 4 Januari 2026 menggunakan visa perjalanan dengan maskapai Etihad Airways penerbangan EY474 dari Abu Dhabi dan diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu bernomor AU53997.
Kasus kedua melibatkan WNA asal Nigeria berinisial AI (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu. Yang bersangkutan telah dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, WNA asal Irak berinisial ADA (28) diduga menggunakan paspor Australia palsu dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Beli Mobil Dapat Hadiah UmrahDugaan Kekerasan Seksual, Mantan Pelatih Pelatnas Dilaporkan
Pamuji menjelaskan, kecurigaan terhadap dokumen para WNA tersebut muncul saat pemeriksaan awal oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama tim intelijen dan penindakan keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan serta penerapan sistem analisis penumpang atau Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
