Imigrasi Tangkap Tiga WNA

WNA ilegal
WNA ILEGAL: Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta merilis 3 warga negara asing (WNA), yang diduga melanggar aturan keimigrasian Indonesia, Rabu (11/3/2026). Foto: Candra Pratama/ Disway
0 Komentar

Ia menambahkan, dinamika geopolitik global yang terjadi belakangan ini berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk pemalsuan dokumen perjalanan.

“Karena itu, Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemeriksaan imigrasi guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional,” kata Galih. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar