Polresta Cirebon Ungkap Kasus Uang Palsu, Potensi Kerugian Capai Rp12 Miliar

polresta cirebon kasus uang palsu
Polresta Cirebon ungkap kasus peredaran uang palsu. Foto: Khoirul Anwarudin - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan uang kertas palsu dengan potensi kerugian masyarakat mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan uang palsu.

Baca Juga:Resmi Rilis Maret 2026 di Netflix, Live-Action One Piece Melanjutkan Arc Dari Musim SebelumnyaDestinasi Wisata Libur Lebaran di Majalengka, Simak Rekomendasi Berikut Ini

“Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang tertangkap tangan,” ujar Imara Utama saat memberikan keterangan di Mapolresta Cirebon, Selasa, 17, Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik uang palsu.

Di antaranya 607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dicetak dan dipotong, serta 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum digunting.

Selain itu, polisi juga menemukan satu dus kertas uang palsu yang baru tercetak pada satu sisi, serta 52 rim kertas yang diduga akan digunakan untuk mencetak uang palsu. Satu rim kertas diketahui berisi 500 lembar.

Petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu, di antaranya satu unit laptop, satu unit layar elektronik, satu unit handphone, satu unit printer, satu mesin hologram offset, satu mesin pencetak uang, mesin penghitung uang, alat pengikat uang, alat infrared, serta satu gulung pita emas.

Imara menyebutkan, apabila seluruh kertas tersebut berhasil dicetak dan diedarkan, nilai uang palsu yang berpotensi beredar di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka juga diduga telah merencanakan peredaran uang palsu tersebut ke sejumlah wilayah. Selain di Jawa Barat, uang palsu itu rencananya akan diedarkan ke daerah di luar Jawa Barat hingga wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Panic Buying, Stok BBM AmanMenlu Iran Bantah Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Araghci: Seluruh pejabat tinggi masih hidup

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berhasil mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

“Alhamdulillah kasus ini berhasil kami ungkap sebelum uang palsu tersebut beredar luas di masyarakat,” pungkasnya.

0 Komentar