Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, peredaran uang palsu dapat berdampak langsung terhadap pelaku usaha, khususnya sektor usaha kecil.
“Jika pelaku usaha menerima uang palsu, tentu modal mereka akan berkurang dan bisa menghambat aktivitas ekonomi,” ujar Himawan.
Baca Juga:Petugas KAI Kini Sibuk di Jalur Mudik 2026, Ritme Kerja Berubah, Satu Shift Awasi 65 Kereta ApiBesok Mulai Puncak Mudik, Kapolda Jabar: Akan Diberlakukan Beberapa Rekayasa Lalin
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian karena jika sampai menyebar dan mengenai pelaku usaha, ini sangat merugikan dan bisa berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah,” imbuhnya. (awr)
