RADARCIREBON.ID – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) marak hampir di seluruh pelosok Tanah Air.
Koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini digadang-gadang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat awam, apa keuntungan yang diperoleh jika menjadi anggota dan pengurus koperasi tersebut? Juga apa keuntungannya bagi desa?
Baca Juga:Lalu Lintas Tol Cipali Hari Ini, Ada Beberapa Perlambatan Arah CirebonTol Layang MBZ Paling Horor, Tak Siap Hadapi Mudik
Ada postingan menarik dari penggiat KDMP bernama Bambang Prasodjo. Dia mengaku sebagai relawan sosial dan Ketua KDMP Sidokarto Sleman, Jogjakarta.
Tulisan itu dia unggah di kolom “Seputar Koperasi Desa Merah Putih” di media sosial Facebook, baru-baru ini. Judulnya pun sangat menarik: “SHU Koperasi Desa, Yang Dikira Besar…?”
Bambang mengawali tulisan dengan pertanyaan, dari Sisa Hasil Usaha (SHU), pengurus koperasi dapat berapa? Ternyata kata dia, jika koperasi untung bersih Rp 1 miliar, pengurus hanya dapat Rp 300 ribu.
Benarkah? “Saya lihat belakangan ini banyak yang semangat banget ngomongin koperasi desa.Seolah-olah wah enak ya jadi pengurus koperasi, nanti dapat banyak dari SHU,” sebut Bambang.
Bahkan, katanya ada yang ngawur, dapat sekian persen dari Rp 3 miliar anggaran koperasi yang dipotong dari dana desa. “Dikira duit segitu dibagi-bagi. No way,” ujarnya.
Sebagai ketua KDMP Sidokarto Sleman Jogjakarta, dia menulis hal ini sebagai edukasi. Tujuannya masyarakat agar tidak salah paham, salah tuding, dan salah fitnah terhadap pengurus KDMP.
“Eits… Tunggu dulu. Jangan keburu senyum lebar. Nanti malah senyumnya berubah jadi senyum kecut,” guman Bambang.
Baca Juga:Resmi Rilis Maret 2026 di Netflix, Live-Action One Piece Melanjutkan Arc Dari Musim SebelumnyaDestinasi Wisata Libur Lebaran di Majalengka, Simak Rekomendasi Berikut Ini
Memang mestinya, tandas Bambang, pembagian SHU secara hukum tetap diputuskan melalui Rapat Anggota sesuai UU Koperasi. “Tapi ini KDMP, agak laen,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, dalam konteks KDMP, ada skema yang beredar. Konon skema itu disampaikan oleh pihak PT Agrinas Pangan, sebagai pengelola KDMP selama dua tahun awal.
“Jadi kita luruskan dulu itung-itungannya skema berdasarkan penjelasan Agrinas,” jelas Bambang.
Skemanya itu sebenarnya simpel. Dari Keuntungan Bersih (KB) dibagi dua. Sebesar 20% untuk Kantor Desa dan 80% menjadi SHU yang dibagi kepada pengurus dan anggota.
