RADARCIREBON.ID – Langkah KPK memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menuai kritik tajam. KPK pun pada akhirnya memutuskan kembali menjebloskan Gus Yaqut ke penjara, Selasa (24/3/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung. Kata Budi, Yaqut kembali ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat dialihkan ke tahanan rumah.
Gus Yaqut sendiri diketahui mendapat status tahanan rumah dari KPK sejak Kamis (19/3/2026). Ia pun bisa kembali ke rumahnya dan merayakan Lebaran bersama keluarga. Keberadaan Gus Yaqut terkuak setelah ia tidak terlihat menunaikan Salat Idulfitri bersama tahanan lainnya.
Baca Juga:Petugas Dishub Mulai Sibuk Atur Lalin di Jalur Mudik 2026Di Gegesik Ada Pabrik Uang Palsu, Dibongkar Polresta Cirebon
Menteri Agama periode 2020-2024 ini tersandung dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Gus Yaqut resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rilis resmi KPK, terkuak mengenai konstruksi perkara ini. Semua bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan Yaqut di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Di mana tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
Namun demikian, atas usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Gus Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut dan stafus menag (juga sudah jadi tersangka), serta sejumlah pejabat di Kemenag.
Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun. Namun kemudian, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000). Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, di mana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
