Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari Ishfah Abidal Azis (stafsus menag kala itu). Isfah Abidal Azis sendiri juga sudah jadi tersangka dan telah ditahan KPK.
KPK menyebutkan uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut. Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.
Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Yaqut. Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (rc)
