Kejaksaan Negeri Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi Program Pangan Rp1,3 Miliar

kejari majalengka sita tanah
PENYITAAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyita satu bidang tanah milik terpidana Raskama Abdul Halim. Foto: Ist - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menyita satu bidang tanah milik terpidana kasus korupsi program peningkatan produksi pangan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Aset tersebut milik terpidana Raskama Abdul Halim yang tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu, 11, Maret 2026 lalu sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran Hari Ini, 87 Ribu Kendaraan Lintasi Tol CipaliLalu Lintas Tol Cipali Hari Ini, Ada Beberapa Perlambatan Arah Cirebon

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah hasil pelacakan tim jaksa dalam perkara pengelolaan dana PKBL pada program GP3K di Kecamatan Jatiwangi tahun 2011–2012,” ujarnya.

Menurut Yogi, dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah inkracht terpidana tidak membayar uang pengganti, jaksa berwenang menyita harta benda miliknya.

“Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami melaksanakan penyitaan sebagai bagian dari eksekusi,” katanya.

Ia menjelaskan, penyitaan ini merupakan langkah untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti atas kerugian negara akibat penyimpangan dana program GP3K.

Meski demikian, Kejari Majalengka masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lain milik terpidana.

“Nantinya aset yang ditemukan akan dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Majalengka.

Baca Juga:Tol Layang MBZ Paling Horor, Tak Siap Hadapi MudikResmi Rilis Maret 2026 di Netflix, Live-Action One Piece Melanjutkan Arc Dari Musim Sebelumnya

Dalam praktiknya, dana tersebut diduga diselewengkan melalui pembentukan kelompok tani fiktif serta pengajuan proposal yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,66 miliar. Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mengeksekusi aset terpidana korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara. (bae)

0 Komentar