Disnaker Kota Cirebon Terima 13 Pengaduan THR, Ada yang Seikhlasnya

aduan thr disnaker kota cirebon
Disnaker Kota Cirebon telah menerima belasan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Abdullah - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menerima sedikitnya 13 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) selama membuka posko pengaduan, baik secara daring maupun luring.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan laporan tersebut mencakup berbagai bentuk permasalahan, mulai dari THR yang diberikan “seikhlasnya” hingga pembayaran yang tidak penuh.

“Selama pembukaan posko pengaduan THR, kami menerima sedikitnya 13 laporan, baik secara online maupun offline,” ujar Jaja kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, Tol Cipali Masih One WayArus Balik Lebaran Hari Ini, 87 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali

Ia merinci, dari total pengaduan tersebut, lima laporan berupa konsultasi melalui Instagram, empat konsultasi secara langsung (offline), dua pengaduan secara daring, serta dua pengaduan online dari luar Kota Cirebon.

Menurut Jaja, salah satu laporan yang masuk terkait pemberian THR “seikhlasnya” belum sempat ditindaklanjuti karena bertepatan dengan momentum Lebaran. Namun, pihaknya memastikan laporan tersebut tetap akan diproses.

“Rencananya sebelum Lebaran kami akan meminta klarifikasi, namun waktunya tidak sempat. Dalam waktu dekat ini akan kami tindak lanjuti dengan mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula pengaduan pekerja yang mengaku menerima THR tidak penuh, padahal telah bekerja sejak 2024. Kasus tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh Disnaker.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi kepada perusahaan terkait, apakah benar memberikan THR ‘seikhlasnya’ atau tidak membayar secara penuh,” kata Jaja.

Disnaker menegaskan akan terus memproses setiap laporan yang masuk guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar