MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setiap hari Senin. Kebijakan tersebut dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan kebijakan itu dalam kegiatan halalbihalal di Lapangan Tenis Sekretariat Daerah Majalengka, Kamis (26/3/2026). Ia menyebut, penerapan WFH merupakan langkah strategis merespons dinamika global, khususnya kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi global, terutama dampaknya terhadap sektor energi. Karena itu, diperlukan efisiensi, termasuk dalam pola kerja ASN,” ujar Eman.
Baca Juga:Viral di Medsos Wisatawan Kritis di Pantai Bali 2 Indramayu, Polisi Ungkap Korban Tersedak MakananSekda Indramayu Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Tidak Ada ASN Absen Usai Libur Lebaran
Ia menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti hari libur, melainkan perubahan sistem kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi. ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab dari rumah sesuai arahan pimpinan masing-masing perangkat daerah.
“WFH ini bukan libur, tetapi tetap bekerja dari rumah. Pejabat struktural akan memberikan penugasan sesuai bidang masing-masing, sehingga kinerja tetap berjalan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas harian ASN dan berkontribusi pada penghematan energi, terutama penggunaan bahan bakar transportasi. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari adaptasi birokrasi terhadap situasi global yang dinamis.
Meski WFH diterapkan rutin setiap awal pekan, Pemkab Majalengka memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap beroperasi optimal.
Eman menegaskan, unit pelayanan seperti kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan dasar lainnya harus tetap berjalan normal. Penyesuaian pola kerja di internal birokrasi tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. OPD yang bersentuhan langsung dengan publik harus memastikan layanan tetap berjalan normal,” tegasnya.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyikapi kebijakan tersebut secara berlebihan. Menurutnya, kebijakan ini bersifat antisipatif dan tidak berkaitan dengan kondisi darurat di daerah.
“Kami minta masyarakat tidak perlu panik. Ini langkah efisiensi dan antisipasi, bukan karena kondisi darurat,” ujarnya.
