Herlina juga menyoroti tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap pembuatan akun media sosial perlu diperjelas. Tanpa pengawasan yang kuat, anak tetap bisa membuat akun baru secara diam-diam.
“Masalahnya sekarang adalah pengawasan ke arah sana belum dijelaskan secara jelas,” ujarnya.
Menurutnya fenomena tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Beberapa platform media sosial sejak dulu telah menetapkan batas usia pengguna.
Baca Juga:Menhaj Tekankan Layanan Haji Berbasis JamaahWFH Rawan Melenceng, DPR Khawatir Malah Dimanfaatkan ASN untuk Jalan-jalan
Namun dalam praktiknya, banyak anak yang tetap bisa membuat akun. “Sebenarnya sejak dulu juga sudah ada batas usia di beberapa platform,” katanya.
Karena itu efektivitas kebijakan pembatasan media sosial sangat bergantung pada pengawasan dan keterlibatan keluarga. Menurut Herlina, jika pembatasan tersebut dapat diterapkan dengan baik, anak justru berpotensi memiliki lebih banyak waktu untuk berinteraksi secara langsung. Baik dengan keluarga maupun teman sebaya.
“Kalau anak di bawah 16 tahun dibatasi media sosialnya, seharusnya mereka bisa punya lebih banyak waktu bersama orang tua dan berinteraksi dengan teman sebaya secara langsung,” ujarnya.
Namun ia juga mengingatkan bahwa interaksi keluarga perlu dibangun dengan pendekatan yang sehat. Sebab tidak semua anak merasa nyaman untuk terbuka kepada orang tuanya. “Kadang di rumah anak tidak selalu nyaman dengan orang tua. Kadang perasaan dan pikiran anak tidak divalidasi dengan baik,” pungkas Herlina. (ade)
