RADARCIREBON.ID – Setelah lebaran, sidang kasus Gedung Setda Kota Cirebon akan berjalan lagi. Eksepsi Nashrudin Azis dan tiga terdakwa lainnya dipastikan ditolak. Artinya, sidang tetap lanjut. Di satu sisi, pihak Kejari Kota Cirebon memastikan status Gedung Setda Kota Cirebon dalam perkara hukum yang tengah berjalan dipastikan bukan sebagai barang bukti yang disita.
Ya, pernyataan Furqon Nurzaman SH selaku penasehat hukum Nashrudin Azis bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan agar Gedung Setda tak beralih fungsi atau direnovasi ulang, diklarifikasi pihak kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Cirebon Roy Andhika S. Sembiring didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto mengatakan bahwa Gedung Setda tidak masuk dalam daftar barang bukti, meski telah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Baca Juga:Menhaj Tekankan Layanan Haji Berbasis JamaahWFH Rawan Melenceng, DPR Khawatir Malah Dimanfaatkan ASN untuk Jalan-jalan
“Gedung Setda tersebut tidak masuk dalam daftar penyitaan barang bukti. Kami tidak melakukan penyitaan, namun sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli yang ditunjuk penyidik,” ujar Roy, Jumat (27/3/2026).
Roy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dijadikan alat bukti di persidangan. “Ahlinya dari Politeknik Bandung. Hasil LHP akan digunakan sebagai alat bukti, dan ahli tersebut juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan ulang oleh pihak penasihat hukum, Roy menyebut hal tersebut merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim. “Silakan saja diajukan. Itu hak penasihat hukum untuk membuktikan klaim mereka. Nanti majelis hakim yang akan menentukan,” tegasnya.
Pihak kejaksaan juga mengakui adanya permohonan dari penasihat hukum terdakwa terkait izin renovasi Gedung Setda. Tapi, majelis hakim baru memberikan respons awal secara lisan dan akan mempertimbangkannya setelah mendengar keterangan ahli. “Majelis hakim akan memeriksa dulu keterangan ahli yang diajukan JPU sebelum mengambil keputusan,” kata Roy.
Ia menegaskan, baik JPU maupun majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengizinkan renovasi tanpa dasar pemeriksaan yang kuat. Hal ini untuk menjaga agar tidak ada potensi kerusakan atau gangguan terhadap alat bukti selama proses hukum berlangsung.
