Jaksa Persidangan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Luruskan soal Barang Bukti, Eksepsi Azis Cs Ditolak

Eksepsi Azis Cs Kasus Gedung Setda Ditolak
PENJELASAN: Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika S. Sembiring didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto (kiri) mengatakan Gedung Setda tidak masuk dalam daftar barang bukti, meski telah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Cirebon juga belum melakukan koordinasi lanjutan terkait teknis renovasi pasca persidangan. Semua pihak masih menunggu kemungkinan adanya penetapan resmi dari majelis hakim.

Sementara itu, tahapan persidangan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan ahli. Dari keterangan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan urgensi serta keamanan jika renovasi gedung dilakukan. “Pada prinsipnya kami mengikuti ketetapan hakim. Jika ada penetapan, akan kami jalankan. Jika belum, semua pihak diminta menghormati proses hukum,” terangnya.

Roy menambahkan, hasil audit dan pemeriksaan fisik yang telah dilakukan kini tengah diuji dalam persidangan. “Kita sudah lakukan pemeriksaan fisik dan audit. Hasilnya sekarang sedang diproses di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga:Menhaj Tekankan Layanan Haji Berbasis JamaahWFH Rawan Melenceng, DPR Khawatir Malah Dimanfaatkan ASN untuk Jalan-jalan

Untuk agenda berikutnya, sidang dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Proses ini diperkirakan berlangsung cukup panjang, sekitar satu hingga dua bulan ke depan. “Sidang berikutnya akan masuk agenda pemeriksaan saksi, baik dari pihak JPU maupun pihak terdakwa,” jelas Roy.

Dalam perkara ini, kejaksaan juga melakukan pemisahan berkas (splitsing) untuk masing-masing terdakwa. Meski demikian, pelaksanaan sidang bisa dilakukan bersamaan atau terpisah, tergantung keputusan majelis hakim. “Berkas dipisah sesuai jumlah terdakwa, tapi pelaksanaan sidang sepenuhnya kewenangan majelis hakim,” tegasnya.

Di sisi lain, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum empat terdakwa. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. (*)

0 Komentar