RADARCIREBON.ID- Pemerintah mulai membatasi kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun mulai hari ini, Sabtu 28 Maret 2026. Kebijakan melalui Kemkomdigi itu bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Tujuannya untuk melindungi anak Indonesia dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya, belum lama ini.
Baca Juga:Menhaj Tekankan Layanan Haji Berbasis JamaahWFH Rawan Melenceng, DPR Khawatir Malah Dimanfaatkan ASN untuk Jalan-jalan
Menurutnya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan medsos bagi anak. Risiko-risiko itu mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda. “Pemerintah hadir agar orang tua tak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli. “Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Pemerintah sendiri telah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas berjalan efektif. Koordinasi lintas kementerian itu telah dilaksanakan di Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta, Rabu lalu (11/3/2026).
Rapat koordinasi itu dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga. Antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Sekretariat Kabinet.
