Tetapi, jika ada petugas yang di pinggir jalan, bus akan memarkirkan dan menurunkan penumpang di area depan terminal yang lebih luas, tidak menghambat pengendara lain yang ada di belakangnya.
“Pengemudi bus biasanya melihat situasi. Kalau tidak ada petugas, mereka menurunkan penumpang di bahu jalan. Tapi kalau ada polisi, mereka masuk ke area depan atau pintu masuk terminal yang lebih luas agar tidak mengganggu,” jelasnya.
Johan menegaskan, titik depan Terminal Harjamukti menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Petugas terus disiagakan di titik itu untuk mengantisipasi pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga:Jaksa Persidangan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Luruskan soal Barang Bukti, Eksepsi Azis Cs DitolakMulai Hari Ini, Negara Kunci Medsos Anak, Menkomdigi: Ini Hasil Diskusi Panjang
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan mengaku tidak bisa memberikan statemen terkait konisi tersebut. “Kalau bus dan elf, itu kewenangan pihak terminal yang fungsinya untuk menurunkan dan menaikkan penumpang. Jadi yang (berhak) memberikan keterangan pihak terminal,” ujarnya.
Andi mengaku sebelum Operasi Ketupat Lodaya 2026, pihaknya sudah menyampaikan agar ada koordinasi. “Saat rapat Kami sudah menyampaikan kalau mau bareng, mangga dikoordinasikan penuh dengan kami Dishub Kota Cirebon dan kepolisian. Karena ini kan urusannya dengan bus yang ada kepentingan dengan terminal,” tandasnya. (cep)
