RADARCIREBON.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pencairan tunjangan DPRD, khususnya untuk periode Januari 2026. Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan pemahaman publik mengenai alur administrasi serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan anggaran sepenuhnya berada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).
Menurutnya, sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, seluruh proses anggaran merupakan tanggung jawab PA. Hal tersebut mencakup penyusunan dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca Juga:Pendaftaran Haji Bisa Lewat Octo MobileRumah Penerima Bansos di Majalengka Dipasang Stiker
“Termasuk tunjangan DPRD yang secara administratif melekat dalam rekening bersama gaji,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dengan demikian, seluruh komponen yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan hasil otorisasi penuh dari PA, bukan BPKAD.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa BPKAD hanya berperan dalam memproses pencairan anggaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh PA. Dalam praktiknya, BPKAD tidak melakukan verifikasi secara rinci terhadap substansi dokumen.
Sebagai contoh, BPKAD tidak memeriksa satu per satu Surat Keputusan (SK) pejabat terkait tunjangan ASN, maupun meneliti kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pembayaran kepada pihak ketiga. Tanggung jawab atas kebenaran material dokumen sepenuhnya berada pada PA atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Mekanisme tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dokumen keuangan bertanggung jawab atas kebenaran material serta dampak penggunaan anggaran.
Selain itu, proses pencairan dana juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 149, yang mengatur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan batas waktu maksimal dua hari setelah SPM diterima.
Adapun verifikasi yang dilakukan BPKAD bersifat administratif, seperti memastikan kelengkapan dokumen dan ketersediaan anggaran, bukan pada aspek substansi.
Baca Juga:Daniel Santuni Puluhan Anak YatimAlfamart Hadirkan Warteg Gratis, Masih Tersedia, Ada di Kecamatan Ini
Dalam setiap pengajuan pencairan, PA atau KPA wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini menjadi dasar bahwa pihak pengaju bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran. Jika SPTJM tidak dilampirkan atau anggaran melebihi pagu, maka pencairan tidak dapat diproses.
