Tunjangan DPRD Disetop, BPKAD Kuningan Beberkan Fakta Sebenarnya

BPKAD Kuningan
SESUAI PROSEDUR: BPKAD Kuningan menegaskan pencairan tunjangan DPRD mengikuti prosedur dan menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran. Saat ini, pencairan dihentikan sementara sejak Februari 2026 menunggu payung hukum yang lebih jelas. Foto: Agus panther/radar kuningan
0 Komentar

Deden juga mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan DPRD tidak lagi dilakukan sejak Februari 2026. Penghentian sementara ini merupakan hasil kesepakatan antara BPKAD dan Sekretariat DPRD, hingga adanya penetapan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum yang lebih jelas.

Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah telah memiliki mekanisme yang terstruktur dan berbasis regulasi.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat transparansi serta memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (ags)

Laman:

1 2
0 Komentar