RADARCIREBON.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan langsung melakukan kajian mendalam, khususnya terhadap temuan pada sektor pendidikan.
Menurut Nuzul, hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya sejumlah ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran 2024–2025.
“Secara jujur, kami menemukan beberapa indikasi ketidakpatuhan. Bahkan, terdapat poin-poin yang mengarah pada kewajiban tindakan ganti rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Baca Juga:Penyapu Koin Kucing-kucingan, Petugas Gabungan Patroli di Jembatan SewoMengenal Emilia Achmadi, Sosok Ahli Gizi di Balik Transformasi Timnas Indonesia Era John Herdman
Ia menyebutkan, nilai TGR yang muncul dalam temuan tersebut mencapai angka miliaran rupiah. Oleh karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, mengingat adanya batas waktu penyelesaian selama 60 hari sejak LHP diterbitkan.
“Ini bukan angka kecil. Kalau tidak segera diselesaikan, tentu ada konsekuensi dan risiko yang harus ditanggung. Kami mendorong agar proses penyelesaian ini menjadi prioritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuzul mengungkapkan bahwa temuan tersebut mencakup beberapa nomenklatur kegiatan, di antaranya program TIK (Teknologi Informasi Komunikasi), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi, hingga pengadaan sarana pendidikan. Ia juga menyoroti adanya indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun demikian, DPRD belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam persoalan tersebut. Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan secara internal oleh Komisi IV DPRD Kuningan.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Yang jelas, Komisi IV sedang melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, tanggung jawab penyelesaian temuan BPK melekat pada lembaga, bukan semata-mata pada individu pimpinan dinas. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Ini tanggung jawab institusi. Siapa pun kepala dinasnya, harus memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. DPRD akan terus mengawal agar tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” pungkasnya.
