RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Inspektorat menggelar sosialisasi antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), belum lama ini.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Tahunan Inspektorat sekaligus mendukung agenda Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2026.
Sosialisasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, yakni Inspektorat Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Usut Tuntas Kasus Andrie, Kontras Minta Bentuk TGPF Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan di Lebanon Selatan, Kemhan Lakukan Koordinasi Intensif
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Cirebon sekaligus Penyuluh Antikorupsi (Paksi), Rina Inayati mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap nilai-nilai antikorupsi.
“Ini agenda rutin kami, sekaligus bagian dari MCP KPK RI 2026 di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Rina menjelaskan, nilai-nilai antikorupsi dirangkum dalam sembilan prinsip yang dikenal dengan akronim “Jumat Bersepeda KK”, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Menurutnya, pemahaman terhadap nilai-nilai tersebut penting agar tidak hanya diketahui, tetapi juga diinternalisasi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun pelaksanaan tugas ASN.
“Harapannya, nilai-nilai ini tertanam dalam diri ASN dan bisa diimplementasikan dalam menjalankan tugas dan fungsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi dari sisi pemahaman hukum.
Ia mengungkapkan, praktik korupsi umumnya dipicu oleh beberapa faktor, seperti keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), dan kebutuhan (need).
Baca Juga:Tunjangan DPRD Disetop, BPKAD Kuningan Beberkan Fakta SebenarnyaAngkut Gunungan Sampah di Exit Tol Ciledug, DLH Cirebon Kerahkan Alat Berat dan 29 Truk
Selain itu, ia menambahkan adanya faktor lain yang tak kalah penting, yakni ketidaktahuan terhadap aturan hukum.
“Selain tiga faktor itu, ada juga korupsi yang terjadi karena ketidaktahuan hukum,” ujarnya.
Bambang berharap, melalui sosialisasi ini, ASN di lingkungan Diskominfo semakin memahami aturan sehingga mampu menghindari praktik korupsi.
“Dengan pembinaan dari Inspektorat, kedepan kita bisa lebih fokus pada upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya. (den/rls)
