RADARCIREBON.ID – Work from home atau WFH bagi kalangan swasta bukan sesuatu yang wajib. Hanya anjuran. Penentuan harinya pun terserah pihak perusahaan. Tak harus hari Jumat seperti halnya ASN.
Hal itu seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Ia menegaskan, kebijakan WFH bagi karyawan swasta pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Kata Yassierli, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
Baca Juga:BBM Tidak Naik sampai Kapan? Dasco: Itu Pemerintah yang TahuBBM Tak Naik tapi Dibatasi, Isu Kenaikan Sempat Bikin SPBU di Kota Cirebon Ramai
“Jadi untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja. “Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya, dilansir dari Disway (Radar Cirebon Group).
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Kemnaker juga menggarisbawahi bahwa transisi pola kerja ini tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk memotong hak-hak keuangan maupun hak istirahat pekerja. “Upah atau gaji dan hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Pekerja yang berada di rumah tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara penuh,” tegas Yassierli.
