Pemkab Cirebon Bahak Terapkan WFH, Tapi Belum Bahas Teknis Pelaksanaannya

wfh asn kabupaten cirebon
ASN di Kabupaten Cirebon juga akan melaksanakan WFH, namun teknis kegiatan tersebut masih dibahas pemkab. Foto: Ilustrasi/Eep - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon juga memastikan akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Tapi untuk hari pelaksanaannya, masih dalam tahap pembahasan. Pemkab juga akan mengatur absensi berbasis lokasi di wilayah Cirebon, sehingga ASN yang WFH bisa terpantau.

Sekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala mengatakan bahwa kebijakan WFH akan diikuti. Tapi, lanjut Hendra, teknis pelaksanaannya masih dikaji lebih lanjut. “Nanti kita sesuaikan dengan aturan dari pusat. Untuk hari pelaksanaan WFH sendiri masih kita kaji,” ujarnya kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:WFH No, Naik Sepeda OkeArus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, Tol Cipali Masih One Way

Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon Agung Firmansyah menambahkan bahwa pembahasan teknis WFH akan dilakukan dalam rapat pekan depan. Secara prinsip, kata Agung, Pemkab Cirebon siap menerapkan kebijakan WFH dengan komposisi maksimal 20 persen pegawai bekerja dari rumah.

Mengenai pelaksanaannya, lanjut Agung, tidak harus dilakukan pada hari Jumat seperti yang diputuskan pemerintah pusat. “Bisa saja WFH dilakukan hari Selasa atau Rabu. Yang penting tetap memenuhi empat hari kerja,” jelasnya.

Dalam skema yang disiapkan, pejabat tinggi seperti kepala dinas, jabatan pimpinan tinggi (JPT), dan administrator tetap masuk kantor. Sementara itu, pejabat pengawas (eselon IV), pelaksana, dan fungsional dimungkinkan bekerja sepenuhnya dari rumah.

Agung menegaskan, WFH bukan berarti libur. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sebagai bentuk pengendalian kinerja. “Absensi tetap berjalan. Jadi keberadaan ASN tetap terpantau,” tegasnya.

Ia mengatakan absensi dilakukan berbasis lokasi dengan batasan wilayah. ASN hanya diperbolehkan melakukan absensi di area Kabupaten dan Kota Cirebon. “Misalnya rumah di Losari, ya cukup absen di Losari. Tidak perlu ke Sumber. Tapi kalau absensinya melewati wilayah, misalnya ke Brebes, itu tidak bisa,” jelasnya.

Ketentuan serupa berlaku bagi ASN yang berdomisili di luar daerah seperti Kuningan atau Majalengka. Mereka tetap harus berada di wilayah Kabupaten atau Kota Cirebon saat melakukan absensi. Dengan skema tersebut, Pemkab Cirebon berharap pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

0 Komentar