Praktis Hukum Furqon Nurzaman: WFH ASN Bersirat Imperatif alias Memaksa, Wajib Dijalankan Pemda

furqon nurzaman
Praktisi Hukum, Furqon Nurzaman menilai bahwa aturan WFH dari pemerintah pusat wajib dijalankan pemerintah daerah. Foto: Dok Pribadi - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan pemerintah daerah (pemda).

Praktisi hukum, Furqon Nurzaman SH mengatakan bahwa aturan mengenai WFH bagi ASN pusat dan daerah ini bersifat imperatif atau memaksa.

Sehingga, kata Furqon, wajib dilaksanakan seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Baca Juga:WFH No, Naik Sepeda OkeArus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, Tol Cipali Masih One Way

Furqon menjelaskan bahwa karakteristik utama dari aturan imperatif adalah adanya penekanan atau permintaan yang nyata secara konkret. Dalam surat edaran tersebut, bahasa yang digunakan adalah “Pemerintah Daerah Diminta” yang mengindikasikan kewajiban tanpa pengecualian.

“Aturan ini bersifat imperatif, artinya memaksa. Jadi, konsekuensinya pemerintah daerah wajib melaksanakan. Tidak ada ketentuan dalam SE tersebut yang memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing,” ujar Furqon.

Lebih lanjut, ia menekankan beberapa poin krusial. Di antaranya kewajiban pelaporan, di mana pemerintah daerah diwajibkan memberikan laporan berkala mengenai pelaksanaan SE tersebut. “Jika daerah tidak menerapkan WFH, maka tidak ada progres yang bisa dilaporkan,” katanya.

Sikap tidak patuh terhadap surat edaran yang bersifat memaksa ini berpotensi membuat kepala daerah dianggap melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Jika daerah tidak melaksanakan, lantas apa yang mau dilaporkan? Sikap tidak patuh terhadap aturan yang bersifat memaksa ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Pemerintahan Daerah,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Skema ini diberlakukan satu hari dalam sepekan, tepatnya tiap hari Jumat. Kepastian itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi perkembangan situasi global saat ini. Selain untuk ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta mengadopsi kebijakan serupa.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran Hari Ini, 87 Ribu Kendaraan Lintasi Tol CipaliLalu Lintas Tol Cipali Hari Ini, Ada Beberapa Perlambatan Arah Cirebon

Namun demikian, tak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Menko Airlangga menegaskan, sejumlah layanan tetap harus berjalan secara langsung, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan sektor vital.

Ia mengatakan layanan kesehatan, layanan keamanan, dan kebersihan tetap beroperasi normal. Begitu pula sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, penyediaan air, kebutuhan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, hingga layanan keuangan, berjalan normal.

0 Komentar