Saat Dahlan Iskan – Dasep Ahmadi Kembali Bertemu dan Bahas Mobil Listrik

dahlan iskan dasep ahmadi
Dahlan Iskan dan Dasep Ahmadi kembali membahas kisah mobil listrik di Dismorning. Foto: Dismorning - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali bertemu dengan Dasep Ahmadi, pionir mobil listrik di Indonesia.

Keduanya menceritakan kembali kisah pengembangan mobil listrik Ahmadi. Hingga mimpi Indonesia bisa turut menjadi pemimpin pasar di industri tersebut.

Pertemuan keduanya juga mengulas Dasep Ahmadi yang harus mendekam 10 tahun di penjara karena kriminalisasi.

Baca Juga:Heboh, KDM Bertemu Luthfi di BPK, Bahas Rivalitas?WFH ASN Kota Cirebon, Kamis Bike to Work, Jumat Kerja dari Rumah

Namun, kurungan badan ternyata tidak turut membuat ide Dasep Ahmadi terkekang di dalam penjara.

Semangat Dasep Ahmadi untuk mengembangkan mobil listrik di Indonesia juga tidak lantas padam.

Di Dismorning, Dahlan Iskan mengungkapkan bahwa gagasan mengenai mobil listrik sudah disampaikan sejak 15 tahun lalu.

Sayang, waktu itu belum mendapatkan respons positif dan belum mendapatkan tempat.

“Belum banyak yang percaya pada teknologi tersebut,” kata Dahlan Iskan.

Padahal saat itu, Dahlan yakin bahwa Indonesia juga seharusnya mengembangkan mobil listrik. Sebab, negara lain juga baru mulai.

Karena itu, Dahlan bersama Kang Dasep, Ricky Elson, dan beberapa tokoh lain yang kemudian disebut Pandawa Limo berusaha berkontribusi dalam pengembangan mobil dan baterai.

“Alih-alih mendapatkan dukungan, proyek tersebut justru dianggap tidak nyata. Bahkan muncul anggapan bahwa mobil listrik adalah sesuatu yang tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga:Unik, Petugas SPPG Larangan Harjamukti Pakai Baju Adat Bagikan MBGHalalbihalal SDN Kebon Baru 4 Pererat Silaturahmi, Hadirkan Alumni Hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon

Naas. Selain direspons dengan pro dan kontra, proyek ini justru berujung pada kriminalisasi. Dasep Ahmadi bahkan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Saksikan tayangan DISMorning DI SINI

0 Komentar