WFH ASN Kota Cirebon, Kamis Bike to Work, Jumat Kerja dari Rumah

penerapan wfh
ASN di Kota Cirebon akan menggunakan sepeda atau angkutan umum saat ke kantor pada hari Kamis. Lalu pada Jumat WFH atau kerja dari rumah. Ilustrasi: Eep
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pemerintah daerah (pemda) mengikuti kebijakan pusat mengenai penerapan WFH. Tak terkecuali bagi Pemkot dan Pemkab Cirebon.

Tapi, untuk pejabat Eselon II atau kepala dinas hingga camat tetap ngantor. Menariknya, ASN di Kota Cirebon akan menggunakan sepeda atau angkutan umum saat ke kantor pada hari Kamis. Lalu pada Jumat WFH atau kerja dari rumah.

Aturan mengenai WFH sudah terbit. Yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Terkait Aturan WFH dan Transformasi Budaya ASN bagi Pemerintah Daerah. Surat tanggal 31 Maret 2026 itu langsung diterapkan di daerah.

Baca Juga:BBM Tidak Naik sampai Kapan? Dasco: Itu Pemerintah yang TahuBBM Tak Naik tapi Dibatasi, Isu Kenaikan Sempat Bikin SPBU di Kota Cirebon Ramai

Sekda Kota Cirebon Drs Sumanto mengatakan WFH akan diterapkan pekan depan. Harinya sama dengan pusat, yakni hari Jumat.

“Insya Allah (penerapan WFH, red). Tapi sehubungan Jumat besok libur nasional, maka efektif minggu depan,” ujar Sumanto kepada Radar Cirebon.

Namun demikian, Sumanto menegaskan bahwa SKPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, harus tetap berjalan atau tetap bekerja dari kantor. “Yang penting seluruh pelayanan publik harus jalan,” tegas mantan Camat Pekalipan itu.

Senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST. Ia membenarkan bahwa Pemkot Cirebon akan menerapkan WFH mulai pekan depan.

WFH, kata Arif, akan diberlakukan pada hari Jumat. Hanya saja, lanjutnya, WFH ini dikecualikan bagi Eselon II, Eselon III, Camat, Lurah, serta pelayanan umum.

“Kamis ke kantor dengan menggunakan sepeda atau kendaraan umum, lalu pada Jumat itu WFH,” terang Arif.

Mengenai absensi bagi ASN yang melakukan WFH, Arif menjelaskan bahwa mereka tetap wajib melakikan absensi melalui aplikasi SAMPEAN. Aplikasi tersebut saat ini sedang di-upgrade.

Baca Juga:Dari Sidang Lanjutan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Azis Tepis Keterangan Saksi, Sebut Tak Ada TekananTolak Renovasi, Kuasa Hukum Nashrudin Azis Tegaskan Gedung Setda adalah Barang Bukti

“Jadi tetap ada absensi dengan menggunakan aplikasi SAMPEAN. Dengan begitu, keberadaan ASN saat WFH akan tetap terpantau,” imbuh Arif.

0 Komentar