RADARCIREBON.ID – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, menilai kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan masalah yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.
Menurutnya, meskipun perkara tersebut terlihat kecil, dampaknya sangat besar karena menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini dapat menjadi cermin untuk melihat bagaimana mekanisme penanganan perkara dijalankan selama ini.
“Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi menggambarkan kondisi institusi secara keseluruhan,” ujar Benny, kemarin.
Baca Juga:Epson Resmikan Solution Center di SurabayaPerintah Masuk Bunker, Menyusul Meningkatnya Eskalasi Konflik di Lebanon
Politikus dari Partai Demokrat itu juga meyakini bahwa kasus serupa kemungkinan masih banyak terjadi, namun belum terungkap ke publik. Ia menyebut apa yang dialami Amsal hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
“Yang dialami Saudara Amsal ini bagi kami adalah potret kecil. Saya yakin masih banyak Amsal-Amsal lainnya yang mungkin tidak terungkap,” ucapnya.
Benny menilai, terbukanya kasus ini justru menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memahami praktik penegakan hukum, terutama di tingkat daerah. Ia berharap kejadian ini dapat mendorong evaluasi menyeluruh di tubuh kejaksaan.
“Saya justru melihat ini sebagai peluang untuk membuka mata semua pihak, termasuk institusi kejaksaan di seluruh Indonesia,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Proyek tersebut kemudian diaudit dan disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa menduga adanya penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah saksi menyatakan proyek telah diselesaikan dengan baik dan tidak bermasalah. Fakta ini kemudian menjadi pertimbangan penting dalam putusan hakim.
Baca Juga:DPRD Cirebon Dorong Kolaborasi dan Pembangunan BerkelanjutanSaat Fadli Zon Mengunjungi Gedung Kesenian Nyi Mas Rara Santang Cirebon
Pada 1 April 2026, majelis hakim memutuskan membebaskan Amsal Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut memperkuat pandangan bahwa masih diperlukan pembenahan serius dalam sistem penegakan hukum agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan secara objektif dan transparan. (dsw)
