Asep Dedi, Edi Suripno, Watid, Saksi Kasus Gedung Setda, Jaksa: Berkaitan Perencanaan Anggaran

Saksi Kasus Gedung Setda, Berkaitan Perencanaan Anggaran
JADI SAKSI: (dari kiri) Edi Suripno, Watid Sahriar, dan Asep Dedi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.  Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Seperti pekan lalu, masih pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini ada mantan Sekda Asep Dedi, mantan Ketua DPRD Edi Suripno, dan mantan Ketua Komisi II DPRD Watid Sahriar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Cirebon, Sunarno, mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan itu berkaitan dengan perencanaan anggaran, temuan-Komisi II terkait kekurangan dalam keterlambatan pekerjaan, termasuk temuan BPK RI.

Baca Juga:Tambah Anggaran Rp24,8 Triliun, Usulan Menag untuk Madrasah dan Sekolah KeagamaanPolemik Pembongkaran Jembatan Rel Kalibaru, KAI Koordinasi Internal, Komunikasi dengan Disbudpar Sudah Jalan

Hal menarik dalam sidang, kata Sunarno, para saksi dari legislatif mengaku pernah menyampaikan usulan putus kontrak setelah melihat kemajuan pekerjaan. Usulan pemutusan kontrak itu disampaikan dalam rapat evaluasi progres pembangunan gedung delapan lantai tersebut.

Tapi, Pemkot Cirebon tidak mengindahkan usulan itu dan tetap pada opsi pekerjaan tetap dilanjutkan. Kata saksi Asep Dedi, eks Walikota Nashrudin Azis tak setuju kontrak diputus. Artinya, proyek tetap jalan. Lalu, pada akhirnya pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak sehingga ditemukan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH usai sidang menyampaikan bahwa tiga saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan yang perlu diuji lebih lanjut.

Dalam persidangan, kata Furqon, terungkap adanya pernyataan terkait sikap walikota yang disebut tidak menyetujui pemutusan kontrak. Tapi, menurut Furqon, hal tersebut menjadi pertanyaan karena walikota tak pernah hadir dalam rapat maupun memberikan arahan secara langsung. “Dasarnya apa menyebut seperti itu (menyebut Azis tak setuju putus kontrak, red)?” ujar Furqon mempertanyakan keterangan saksi.

“Dalam rapat SCM (show cause meeting) atau rapat evaluasi progres pembangunan, dewan mengusulkan pembatalan kontrak. Usulan itu disampaikan hingga tiga kali. Dari tiga kali rapat tersebut, walikota tidak ada, tapi Asep Dedi menyampaikan walikota tidak setuju putus kontrak. Makanya kami menanyakan alasan Sekda Asep Dedi menyampaikan walikota tidak setuju putus kontrak itu apa? Asep Dedi tadi tidak bisa menjawab,” lanjut Furqon.

Ia menilai keterangan tersebut cenderung mengada-ada karena tidak dapat dijelaskan kapan dan di mana Azis memberikan arahan atau perintah. Selain itu, dalam persidangan juga mencuat adanya dua temuan berbeda terkait kerugian negara. Temuan pertama berasal dari BPK RI tahun 2018 yang menyebut kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar akibat kelebihan pembayaran dan keterlambatan pekerjaan.

0 Komentar