Asep Dedi, Edi Suripno, Watid, Saksi Kasus Gedung Setda, Jaksa: Berkaitan Perencanaan Anggaran

Saksi Kasus Gedung Setda, Berkaitan Perencanaan Anggaran
JADI SAKSI: (dari kiri) Edi Suripno, Watid Sahriar, dan Asep Dedi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.  Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

Sementara itu, temuan versi Polban (Politeknik Negeri Bandung) menyebut nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp26,5 miliar. Perbedaan signifikan ini menjadi sorotan dalam persidangan. “Padahal objeknya sama, gedung yang sama, tapi hasilnya berbeda,” kata Furqon.

Ia menegaskan, secara konstitusional, lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK. Oleh karena itu, perbedaan hasil audit tersebut dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama saat pihak BPK maupun Polban dihadirkan di persidangan. (abd)

0 Komentar