Aset Bank Cirebon Masih Dihitung Tim Likuidasi 

Aset Bank Cirebon Masih Dihitung Tim Likuidasi 
SUDAH TUTUP: Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon. Operasional bank ini telah dihentikan atau ditutup OJK sejak 9 Februari 2026.  Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Status aset milik Perumda BPR Bank Cirebon saat ini masih belum jelas. Masih jauh dari selesai. Bangunan Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang, Kota Cirebon, kini masih menjadi kantor tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu seperti diungkapkan Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto. Ia mengatakan seluruh kewenangan terkait pengelolaan dan penyelesaian aset sepenuhnya berada di tangan LPS melalui tim likuidasi. “Jadi saat ini masih dalam proses yang ditangani oleh tim likuidasi dari LPS. Mereka masih bekerja dan berkantor di Gedung BPR Cirebon. Kewenangan sepenuhnya ada di mereka, kami percayakan seluruh proses itu kepada tim likuidasi,” ujar Sumanto, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini proses perhitungan aset dan kewajiban masih berlangsung. Pemerintah kota belum dapat memastikan apakah seluruh kewajiban telah terpenuhi atau belum, karena hal itu menjadi bagian dari proses yang tengah berjalan. “Masih dilakukan perhitungan. Kami belum mengetahui secara pasti apakah seluruh kewajiban sudah terpenuhi atau belum. Nanti akan ada hasil perhitungan dari tim likuidasi,” jelasnya.

Baca Juga:Tambah Anggaran Rp24,8 Triliun, Usulan Menag untuk Madrasah dan Sekolah KeagamaanPolemik Pembongkaran Jembatan Rel Kalibaru, KAI Koordinasi Internal, Komunikasi dengan Disbudpar Sudah Jalan

Terkait kemungkinan pengambilalihan (take over) kredit oleh pihak perbankan lain, Sumanto menyebut hal itu sepenuhnya bergantung pada pertimbangan bisnis dari pihak bank yang berminat, seperti Bank BJB maupun bank lainnya. “Kalau ada bank yang berminat untuk takeover, itu tergantung pada perhitungan bisnis masing-masing. Kami tentu berharap jika ada pihak yang mengambil alih, bisa memberikan keberlanjutan serta penyelesaian yang baik,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi BPR Cirebon saat ini sudah memasuki tahap likuidasi, setelah sebelumnya melalui proses resolusi. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. “Karena statusnya sudah likuidasi, maka pemda tak memiliki kewenangan. Semua sepenuhnya diserahkan kepada tim likuidasi dari LPS,” tegasnya.

Terkait proses hukum atas kasus kredit macet yang kini ditangani kejaksaan, Sumanto menyebut pihaknya akan mendukung langkah aparat penegak hukum (APH), termasuk jika nantinya dilakukan audit lanjutan. “Kalau ada proses hukum, tentu harus kita dukung. Baik itu dari tim audit maupun aparat penegak hukum, semuanya harus berjalan sesuai aturan,” tandas Sumanto. (cep)

0 Komentar