RADARCIREBON.ID -Masalah pernikahan dini masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius.
Praktik pernikahan usia dini dinilai memiliki dampak luas, mulai dari aspek kesehatan, psikologis, hingga sosial ekonomi pasangan yang menjalaninya.
Selain itu, pernikahan anak juga kerap beririsan dengan persoalan lain seperti putus sekolah dan rendahnya kesiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Baca Juga:Jaminan Perlindungan Pasukan Perdamaian Kasus Amsal Sitepu Seharusnya Bukan Masalah Hukum
Di Kabupaten Cirebon, indikasi masih terjadinya pernikahan anak dapat dilihat dari permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IA Sumber, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 268 perkara dispensasi kawin.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 322 perkara, atau turun sekitar 16,77 persen.
Meski demikian, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan menunjukkan bahwa pernikahan anak belum sepenuhnya dapat ditekan.
Mayoritas permohonan masih didominasi faktor kehamilan di luar nikah, serta kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.
Menanggapi kondisi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyebut tren pernikahan dini di wilayahnya sebenarnya terus menurun.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cirebon, H Izzudin menilai, jika dibandingkan dengan total angka pernikahan yang mencapai sekitar 16 ribu per tahun, persentase pernikahan usia dini relatif kecil.
Baca Juga:Sudah 40 Pesen, Pembangunan Kopdes Merah Putih Cipanas Dikebut Soroti Dugaan Setoran Kasus, Mahfud MD Menilai Kesalahan Penyelidikan Fatal dan Berpotensi Menyimpang
“Kalau dilihat secara keseluruhan, memang angkanya masih ada. Tapi dibandingkan total pernikahan di Kabupaten Cirebon yang mencapai sekitar 16 ribuan, persentasenya kecil dan cenderung menurun,” ujar Izzudin.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pernikahan anak tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesiapan fisik, mental, dan tanggung jawab dalam berkeluarga.
Sebagai upaya pencegahan, Kemenag Kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Program ini menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA, termasuk di lingkungan madrasah, dengan memberikan edukasi terkait kesiapan berumah tangga.
Sepanjang tahun 2025, lebih dari 250 kegiatan BRUS telah dilaksanakan di berbagai sekolah. Dalam kegiatan tersebut, para remaja diberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, kesiapan mental, hingga tanggung jawab dalam membangun keluarga.
“Tahun kemarin ada lebih dari 250 kegiatan. Intinya kita memberikan edukasi agar remaja lebih siap, bukan menunda pernikahan, tapi mempersiapkan diri dengan baik,” jelas Izzudin. (awr)
