Calon Tersangka Dijadwal Kamis, Kasus Kredit Macet Perumda BPR Bank Cirebon

Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup
TAK BISA DISEHATKAN LAGI: Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup pada Senin (9/2/2026) oleh OJK. Bank ini ditutup karena persoalan fraud yang terjadi di internal sehingga tak bisa diselamatkan atau tak bisa disehatkan lagi. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Seharusnya Senin kemarin (6/4/2026), ada pemeriksaan lanjutan kasus kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon. Sejumlah orang dengan status sebagai saksi dijadwalkan diperiksa penyidik. Berembus kabar bahwa mereka yang hadir akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, agenda itu batal. Saksi-saksi tak datang ke Jalan Wahidin Sudirohusodo, lokasi kantor Kejari Kota Cirebon. “Jadwalnya jam 09.30 WIB, tapi hingga sekarang (Senin siang pukul 12.00, red), masih landai, belum ada pergerakan apapun,” kata sumber Radar Cirebon di Kejari Kota Cirebon.

Sumber itu mengatakan pemanggilan saksi-saksi ini tidak jauh dari rencana pengumuman tersangka kasus kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon. Tapi karena tidak ada yang hadir, akhirnya batal. “Gak ada yang hadir Kang untuk panggilan Bank Cirebon,” lanjut sumber itu.

Baca Juga:Tambah Anggaran Rp24,8 Triliun, Usulan Menag untuk Madrasah dan Sekolah KeagamaanPolemik Pembongkaran Jembatan Rel Kalibaru, KAI Koordinasi Internal, Komunikasi dengan Disbudpar Sudah Jalan

Jadwal pemanggilan ulang pun telah disusun oleh kejaksaan. Yakni pada Kamis (9/4/2026). “Dijadwal ulang Kamis. Sesuai KUHAP baru, sebelum ditetapkan tersangka, mereka akan diperiksa dengan status calon tersangka dulu,” terangnya.

Sebelumnya, sumber ini mengtakan kasus ini semakin terang setelah keluar hasil audit dari BPK RI. Hasil audit itu sendiri sudah diserahkan BPK dan telah diterima tim penyidik Kejari Kota Cirebon. “Hasil audit BPK RI kerugian negara sekitar Rp30 miliar. Jadi tinggal nunggu waktu saja (pengumuman tersangka, red),” katanya.

Sementara itu, Radar Cirebon juga telah melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH MH, terutama mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi kasus kredit macet Bank Cirebon. Tapi, Roy belum membeberkan lebih jauh. “Belum,” singkat Roy.

Perlu diketahui, pada 9 Februari 2026, operasional Bank Cirebon dihentikan setelah OJK mencabut izin bank milik Pemkot Cirebon itu. Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.

Ada tiga poin penting yang disampaikan OJK berkaitan dengan pencabutan izin tersebut. Pertama, seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya.

0 Komentar