Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga, menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris dan atau pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarangan melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Dalam pernyataan pers resmi pada 9 Februari lalu, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pencabutan izin karena permasalahan fraud, tata kelola di internal. “Akar masalah dari fraud yang terjadi di internal, sehingga bank digerogoti dari dalam,” kata Agus. (abd)
