RADARCIREBON.ID – Minat warga Kota Cirebon untuk kerja ke luar negeri menunjukkan peningkatan pada awal tahun 2026.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, tercatat sekitar 77 orang telah mengajukan rekomendasi Calon Tenaga Migran Indonesia (CTMI) selama periode Januari hingga Maret 2026.
Wilayah dengan jumlah pengajuan tertinggi berasal dari Kecamatan Harjamukti, sementara terendah berasal dari Kecamatan Kejaksan.
Baca Juga:Geger Meteor di Lampung, Kilatan Cahaya Ternyata Sampah AntariksaMomen Langka! Astronaut Artemis II Selfie dengan Bumi Pakai Kamera Depan iPhone 17 Pro Max
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cirebon, Fatwa Alfatiyah, dalam wawancara pada Rabu, 8 April 2026 di Kantor Disnaker Kota Cirebon.
“Namun kenaikan secara signifikan belum bisa diukur karena masih awal tahun, biasanya nanti terlihat di akhir bulan atau akhir tahun,” jelasnya.
Fatwa menyebutkan bahwa minat warga Kota Cirebon untuk bekerja di luar negeri cukup beragam dengan beberapa negara seperti Singapura, Hongkong, dan Malaysia masih menjadi tujuan utama.
Jenis pekerjaan yang diminati pun mayoritas berada di sektor informal, seperti asisten rumah tangga (ART), pekerjaan manufaktur, hingga sektor perkebunan.
Meski minat mulai meningkat, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kota Cirebon tergolong tidak terlalu banyak, hal ini disebabkan oleh luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif kecil.
Pada tahun 2025, jumlah PMI dari Kota Cirebon tercatat kurang dari 300 orang dalam satu tahun.
Di sisi lain, Disnaker juga menyadari bahwa terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya minat bekerja ke luar negeri.
Baca Juga:Duduk Perkara Warga Puri Cirebon Lestari Protes dan Minta Tutup TPS KecomberanWarga Puri Cirebon Lestari Protes, Sampah di TPS Kecomberan Tak Diangkut sejak Lebaran
Bahkan dalam beberapa terakhir, jumlah pengajuan harian bisa mencapai 5 hingga 6 orang, jumlah tersebut cukup tinggi dibandingkan biasanya yang hanya 2 hingga 3 orang per hari.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari Disnaker, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja migran, salah satunya adalah status sebagai warga Kota Cirebon.
Selain itu, keberangkatan harus melalui perusahaan resmi atau PJTKI yang memiliki legalitas jelas, di mana Disnaker akan memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin yang terdaftar di kementrian serta memiliki pekerjaan yang jelas di negara tujuan.
“Kami selalu mengecek apakah perusahaan itu memiliki izin legal dan benar-benar memiliki job di negara penempatan,” tegasnya.
