RADARCIREBON.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon menggelar razia gabungan dan tes urine bersama aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 sekaligus memastikan lingkungan rutan bebas dari narkoba dan barang terlarang, Senin (6/4/2026).
Razia dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Nardin Weripih. Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh, mulai dari badan warga binaan, kamar hunian, hingga setiap sudut ruangan di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), termasuk penertiban penggunaan telepon seluler di dalam rutan.
Baca Juga:Jaminan Perlindungan Pasukan Perdamaian Kasus Amsal Sitepu Seharusnya Bukan Masalah Hukum
“Razia ini merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone oleh warga binaan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya botol kaca, sabuk, korek api, kartu remi, serta benda logam yang tidak diperbolehkan berada di dalam rutan. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dimusnahkan.
Selain razia, petugas juga melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan secara acak menggunakan alat drug test cup. Pemeriksaan dilakukan mendadak sebagai bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba,” kata Redy.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Cirebon dalam mendukung P4GN, menjaga ketertiban, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Kegiatan dilaksanakan secara objektif dan sesuai standar operasional prosedur guna menciptakan lingkungan rutan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (abd/cep)
