Investasi di Kabupaten Cirebon Tersendat Imbas dari Alih Fungsi Lahan Belum Tuntas

iklim investasi di kabupaten cirebon
Iklim investasi di Kabupaten Cirebon disorot. Pemerintah daerah dinilai belum mampu membuka jalan masuknya investor. Foto: Istimewa - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Iklim investasi di Kabupaten Cirebon disorot tajam. Ketua Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC), Yoga Setiawan SE, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai belum mampu membuka jalan bagi masuknya investasi.

Menurut Yoga, persoalan utama bukan berasal dari faktor eksternal, melainkan justru dari dalam tubuh pemerintah sendiri.

Ia menegaskan, para investor pada dasarnya menghormati kearifan lokal dalam setiap rencana usaha yang akan dijalankan.

Baca Juga:Geger Meteor di Lampung, Kilatan Cahaya Ternyata Sampah AntariksaMomen Langka! Astronaut Artemis II Selfie dengan Bumi Pakai Kamera Depan iPhone 17 Pro Max

Namun di lapangan, kata dia, kendala administratif, terutama terkait alih fungsi lahan, masih menjadi batu sandungan yang tak kunjung terselesaikan.

“Investor itu sangat menghargai kearifan lokal. Tapi faktanya, yang menghambat justru dari Pemkab Cirebon sendiri,” ujar Yoga.

Dijelaskannya, hingga kini pemerintah daerah belum merampungkan tindak lanjut edaran Menteri Agraria terkait penataan alih fungsi lahan.

Dalam aturan tersebut, daerah yang masih menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) diminta segera menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai acuan.

“Sejak tahun lalu sampai sekarang belum ada penyelesaian. Padahal pemerintah pusat sudah memberi ruang agar lahan LSD bisa dikeluarkan,” ungkapnya.

Dampaknya, sejumlah proyek strategis di Kabupaten Cirebon terpaksa terhenti. Mulai dari pembangunan perumahan hingga investasi industri, semuanya tersendat akibat ketidakjelasan status lahan.

“Banyak proyek perumahan berhenti, begitu juga pabrik. Semua terganjal izin karena masalah LSD,” jelasnya.

Baca Juga:Duduk Perkara Warga Puri Cirebon Lestari Protes dan Minta Tutup TPS KecomberanWarga Puri Cirebon Lestari Protes, Sampah di TPS Kecomberan Tak Diangkut sejak Lebaran

Yoga menambahkan, berdasarkan kebijakan moratorium dari Kementerian Agraria, daerah diwajibkan memenuhi 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Ia menilai, target tersebut seharusnya tidak sulit dicapai karena data lahan sudah tersedia.

“Data pertanian sudah ada, sekitar 52 ribu hektare LBS di Kabupaten Cirebon. Tinggal dipilah mana yang masuk LP2B untuk dilindungi, dan mana yang bisa dikeluarkan,” paparnya.

Ia pun menilai lambannya penyelesaian ini mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah. Bahkan, kondisi tersebut disebutnya sebagai kegagalan birokrasi yang berdampak langsung pada stagnasi investasi.

“Sampai sekarang tidak ada langkah konkret. Ini bukan persoalan sulit, tapi tidak ditangani dengan serius,” tegasnya.

0 Komentar