“Pemerintah daerah membentuk perusahaan daerah bukan hanya untuk memampang bahwa sebuah kota, kabupaten, atau provinsi punya BUMD masing-masing. Tugas BUMD adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Guna memastikan target kinerja tercapai, sambung Edo, pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan (triwulan) terhadap seluruh jajaran Direksi dan Dewas yang telah menandatangani pakta integritas kinerja.
“Jika dalam evaluasi ternyata masih stagnan dan tidak ada inovasi, mohon maaf, saya selaku KPM (Kuasa Pemegang Saham) akan memberikan pembinaan hingga teguran. Kalau tetap tidak bisa dibina, secara tegas saya nyatakan akan saya ganti atau rotasi,” tegasnya.
Baca Juga:Pemerintah Pantau Situasi Keamanan di Kawasan Timur Tengah, Jamaah Umrah dari Cirebon Masih Sesuai JadwalKPK OTT Pejabat BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan, hingga Tadi Malam Masih Diperiksa
Wali kota juga mengingatkan kepada BUMD untuk tidak ada “perusahaan di dalam perusahaan”. Selain menuntut inovasi, ia juga menekankan pentingnya transparansi, kebersamaan, dan ketegasan dalam mengambil keputusan. Sinergi antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi harus terjalin dengan baik tanpa ada agenda terselubung.
“Saya tekankan, tidak boleh ada ‘perusahaan di dalam perusahaan’. Semuanya harus berjalan sesuai aturan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Masalah yang harus diselesaikan sangat banyak dan tidak mudah, sehingga butuh kecermatan, ketelitian, serta ketegasan dalam mengambil sikap,” terangnya.
Seluruh jajaran diminta bekerja lurus dan fokus pada satu tujuan, yakni memajukan BUMD yang ada di Kota Cirebon. “Saya tekankan di sini, tidak hanya gugur kewajiban. Dan tidak ada lagi istilah ‘perusahaan dalam perusahaan’. Semuanya tegak lurus untuk bisa memajukan BUMD yang ada di Kota Cirebon,” tandas Edo. (abd)
