Pemerintah perlu memastikan warga yang benar-benar membutuhkan terjangkau pendataan, tanpa mengabaikan mekanisme verifikasi dan batas kuota bantuan yang tersedia.
“Agen Perlinsos Digital dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari ketua RT, RW, kepala dusun, kader, hingga warga lainnya. Mereka bertugas secara sukarela tanpa menerima honorarium, dengan syarat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD),” paparnya.
Setelah terdaftar sebagai agen, lanjut Astri, mereka dapat membantu mendaftarkan warga di lingkungan sekitar melalui portal Agen Perlinsos.
Baca Juga:Bupati Imron Siapkan Bonus Atlet dari APBDBelum Beroperasi, KDMP Citemu Tunggu Kepastian Jenis Usaha
Prosesnya dilakukan dengan memasukkan NIK dan menjalani verifikasi wajah. “Data yang masuk kemudian dipadankan dengan sejumlah basis data pemerintah,” tuturnya.
Ditambahkannya, sistem dapat menampilkan informasi terkait potensi kelayakan penerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, sekaligus mencocokkan data kependudukan, kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah, hingga penggunaan listrik.
“Untuk mendukung akses layanan tersebut, registrasi IKD saat ini sudah dapat dilakukan di 39 desa. Sementara itu, desa-desa lainnya masih melayani proses registrasi melalui kecamatan,” tandasnya.
Perlu diketahui, agen perlinsos digital telah berjalan secara nasional setelah sebelumnya diuji coba di Banyuwangi pada 2025 dan diperluas ke sejumlah daerah.
Kabupaten Cirebon sebelumnya tidak termasuk wilayah uji coba maupun perluasan, namun mulai Oktober 2026 sistem tersebut telah diterapkan secara nasional. (sam)
