Perangkat Desa Ingin Menjabat Hingga Umur 60 Tahun

ratusan-kuwu-demo
Ratusan kuwu yang tergabung dalam FKKC saat ikut aksi damai di Jakarta/Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID-  Perangkat desa  meminta jabatannya berakhir sampai umur 60 tahun.  Setelah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) unjuk rasa meminta jabatanya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Maka, kini giliran para perangkat desa yang tergabung  dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dengan mengajukan tiga tuntutanya kepada pemerintah pusat.

Yang paling menarik dari dari tuntutan tersebut adalah soal masa jabatan, seperti yang diinginkan para kepala desa. Mereka meminta, kepala desa tidak semena-mena memberhentikan atau memecat perangkat desa.

Baca Juga:Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Mendagri Siap DikajiJabatan Diperpanjang, Inilah Besarnya dan Prioritas Dana Desa Tahun 2023

“Selama ini, kalau ganti kepala desa, maka ganti pula perangkat desa. Padahal aturanya sudah jelas,” terang mereka.

Para perangkat desa menginginkan, masa jabatan diperpanjangan hingga sampai 60 tahun. Karena, di usia tersebut dianggap sudah tidak produktif lagi bekerja.

Adapun tuntutan lainya yakni  pertama, agar pemerintah memberi kejelasan status kepegawaian para perangkat desa. Kedua, para perangkat desa menuntut adanya peningkatkan kesejahteraan.

“Perangkat desa hanya menanyakan soal kejelasan status, soalnya hingga sekarang belum ada kejelasan secara tertulis. Apa termasuk ASN, PNS, honorer, karyawan swasta atau kuli,” ujar mereka.

Seperti diketahui, sedikitnya 45 ribu orang perangkat desa dari 22 provinsi di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Tahril mengatakan, tidak hanya dari Provinsi Jawa saja, perangkat desa dari Provinsi Papua, Aceh, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan turut hadir ke Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan terkait  status perangkat desa, mereka menginginkan seperti pegawai negari. Masalah ini, nanti pihaknya akan kaji, karena ini menyangkut soal revisi Undang-undang Desa.

Baca Juga:Jhon Lbf Kena Masalah, Mantan Karyawannya Buka-bukaanPakai Cincin Banyak, Inilah Rahasia Sukses Pengusaha Jhon Lbf

Para perangkat desa menginginkan, gaji atau penghasilan tetap (siltap), diambil dari dana perimbangan. Tidak lagi dari Alokasi Dana Desa (ADD). Karena, menurut pengakuan  mereka, Siltap ini sering terlambat.

0 Komentar