Polres Kuningan Bentuk Tim Mobile Penindak Pelanggar Protokol Covid-19

patroli-mobile
LANGSUNG PATROLI: Tim penindak pelanggar protokol Covid-19 melaksanakan patroli yustisi di salah satu kafe di kawasan Kuningan kota, Rabu (23/9) malam. Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan langsung disikapi Polres Kuningan dengan membentuk Tim Khusus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Rabu (23/9).
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik resmi mengukuhkan keberadaan tim penindak pelanggar protokol Covid-19 ini di halaman Mapolres Kuningan Rabu sore (23/9). Tim yang beranggotakan personel gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub tersebut siap melakukan patroli secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Tim ini akan melakukan tugasnya secara mobile, melakukan patroli yustisi secara berkala terhadap tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Targetnya tidak hanya warga, melainkan juga terhadap institusi dan juga tempat usaha yang berpotensi terjadi pelanggaran,” ungkap Kapolres Lukman kepada Radar.
Lukman mengatakan, dibentuknya tim ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan memberi efek deteren secara persuasif, humanis dan tegas. Jika sebelumnya tindakan yang diberikan kepada pelanggar masih terbilang ringan, kata Lukman, mulai saat ini sanksi yang diberikan masuk kategori sedang hingga berat sesuai peraturan bupati yang berlaku.
“Kemarin-kemarin kami masih memberikan sanksi berupa teguran, atau ada juga sanksi hukuman push up kemudian kami berikan masker, maka ke depannya tidak lagi. Sanksi minimal yang akan diberikan oleh tim penindak ini nanti bisa hukuman sosial membersihkan sampah atau lainnya, bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa denda,” tegas Lukman didampingi Kabag Ops Kompol Tri Sumarsono.
Keberadaan tim khusus ini, kata Lukman, diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Kuningan.
“Hanya tiga hal sederhana yang perlu dilakukan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yang kita sebut 3M yaitu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Insya Allah dengan melaksanakan tiga hal tersebut kita semua secepatnya terbebas dari virus corona,” ujar Lukman.

0 Komentar