70 Persen Warga Kabupaten Cirebon Dispensasi Nikah karena Pergaulan Bebas

dispensasi-nikah
Pengadilan Agama Sumber menerima banyak ajuan dispensasi nikah selama 2022. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sebanyak 483 warga Kabupaten Cirebon telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon.

Alasannya, sebagian besar mengajukan dispensasi nikah karena pergaulan bebas, atau hamil di luar pernikahan.

Pernyataan itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, Abdul Azis, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:Ini 3 Alasan Satpol PP Masih Belum Tertibkan Bangunan Liar di Astanajapura

Dikatakan Abdul Azis, alasan yang paling dominan yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sumber ini, karena mereka melakukan pacaran yang kemudian berhubungan badan.

Sehingga, lanjutnya, meskipun belum cukup umur, pasangan muda mudi itu segera dinikahkan.

“Sekitar 70 % pengajuan dispensasi nikah, alasannya karena pacaran kemudian melakukan hubungan badan. Rata-rata dari mereka usia SMP sampai SMA yang putus sekolah karena harus menikah,” kata Azis .

Setelah ditelusuri lagi, mereka yang mengajukan dispensasi nikah ini seringnya dari keluarga yang broken home. Sehingga anak tidak terurus dan hanya dititipkan ke neneknya.

Ada pula yang orang tuanya itu sibuk merantau dan anak dititipkan oleh neneknya, kemudian tidak terpantau.

Apalagi zaman sekarang, media sosial mudah diakses, banyak perilaku yang menyimpang. Sehingga, perlu adanya penguatan agama pada diri anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

“Intinya anak tidak terurus dan kurang perhatian orang tua dalam pengawasan. Karena itu, harus ada penguatan pendidikan agama. Baik dari orang tua, lingkungan masyarakat, tokoh masyarakat, dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:Al Quran Adalah Obat, Nama Lainnya Ada Dalam Surat dan Ayat IniSibuk Syuting, Update Unggahan Story Artis Kakak Beradik yang Miliki Darah Majalengka

Selain pergaulan bebas, lanjutnya, alasan lain dispensasi nikah adalah karena kebiasaan atau adat dari masyarakat itu sendiri.

Ternyata, masih ada masyarakat yang menilai usia 15 tahun sudah usia menikah, dan ada pula yang orang tuanya merasa tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya itu sehingga disegerakan menikah.

“Faktor itulah yang menjadi alasan mereka mengajukan dispensasi nikah. Tahun 2022, di Pengadilan Agama Sumber ada 483 perkara dispensasi nikah. Tahun 2023, dari awal Januari sampai sekarang sudah ada 32 perkara,” ungkapnya.

0 Komentar