70 Persen Warga Kabupaten Cirebon Dispensasi Nikah karena Pergaulan Bebas

dispensasi-nikah
Pengadilan Agama Sumber menerima banyak ajuan dispensasi nikah selama 2022. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

Diketahui, dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Berdasarkan undang-undang nomer 16 tahun 2019 tentang perkawinan, disebutkan kalau laki-laki dan perempuan boleh memasuki usia pernikahan adalah 19 tahun.

Artinya, dispensasi nikah untuk seseorang yang menikah dibawa usia 19 tahun. (cep)

Laman:

1 2
0 Komentar