79 Warga Terima Ganti Rugi Pelebaran Jalan Palutungan, Butuh Anggaran Rp600 Juta

terima ganti rugi pembebasan lahan pelebaran jalan palutungan
TERIMA DUIT: Warga Desa Puncak dan Babakan Mulya Kecamatan Cigugur antusias menerima ganti rugi pembebasan lahan dampak dari pelebaran jalan menuju objek wisata Palutungan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), melakukan pelebaran jalan menuju Objek Wisata Palutungan, tepatnya di Desa Puncak dan Babakan Mulya Kecamatan Cigugur. Proyek tersebut dalam upaya menunjang sektor parisiwata dan perekonomian di masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan Ir Putu Bagiasna MT mengatakan, pelebaran jalan menuju Objek Wisata Palutungan tepatnya di Desa Puncak dan Babakan Mulya, memerlukan segmen jalan yang lebih besar untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas wisatawan yang berwisata ke wilayah Palutungan.

“Ada 79 warga yang terkena pelebaran, membutuhkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk ganti rugi sesuai KJPP, dengan nilai Rp3 juta per bata. Proses ganti rugi sudah dilakukan kemarin,” kata Putu usai acara serah terima buku tabungan kegiatan pembebasan lahan di aula BJB Kuningan, kemarin (25/5/2023).

Baca Juga:Harga Emas Batangan Antam Mengalami Penurunan Sebesar Rp8.000 per Gram di Tengah Penguatan DollarRahasia Lipstik Wardah: Bahan Alami Mampu Menjaga Kelembaban Bibir dan Tahan Lama

Diungkapkan Putu, selama proses pembebasan lahan ini mendapat respons positif. Warga sangat antusias bahwa pelebaran ini akan memberikan manfaat pada arah pariwisata yang dari Palutungan menuju puncak.
“Proses pembebasan sudah dilakukan terhadap 79 warga yang terdampak pelebaran jalan akses menuju Palutungan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Putu, panjang jalan yang dilakukan pelebaran panjangnya sekitar 1 km lebih. Tidak seluruh rumah terkena pelebaran, hanya yang memenuhi kriteria lebar jalan dilebarkan. Tapi yang sudah ada segmen lebar seperti di dekat area pesawahan yang memang masih sepadan jalan tidak mendapat ganti rugi.

“Ganti rugi ini dilakukan kepada tanah atau rumah yang notabene sudah milik warga,” terangnya.

Putu berharap, dengan adanya pelebaran jalan di dua desa yakni Desa Puncak dan Desa Babakan Mulya, ke depannya ikut merasakan dampak positif dari ramainya wisatawan yang berkunjung ke wilayah Palutungan.

“Dengan adanya pelebaran ini, wisatawan yang pulang dari Palutungan bisa melintasi jalan Babakan Mulya dan Puncak, antisipasi kemacetan,” harapnya.

0 Komentar