8 Syarat Sertifikasi Guru 2023, Lengkap di Artikel Ini

tunjangan-sertifikasi-guru
Ilustrasi sertifikasi guru. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERIKUT adalah 8 syarat sertifikasi guru 2023, lengkap dengan penjelasan mengenai pengertian, dasar hukum, dan tujuan diadakannya sertifikasi guru.

Informasi ini tentu penting bagi mereka yang berprosesi sebagai guru atau dosen.

Sertifikasi Guru sendiri merupakan proses uji kompetensi yang dirancang unyuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidikan.

Baca Juga:Ini Tempat-tempat Wisata dan Pusat Oleh-Oleh Terdekat dari Stasiun Cirebon, Ada yang Cukup Jalan Kaki Lho!Imaji Perusuh

Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.

Dasar hukum berikutnya adalah Kemudian PP No 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 10 Tahun 2009 mengenai Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Kemudian dasar hukum yang terakhir adalah berupa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 022/P/2009 mengenai Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dan Jabatan.

Sementara tujuan diadakannya sertifikasi guru adalah untuk menentukan kualitas guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, meningkatkan martabat guru.

Kemudian meningkatkan profesionalisme seorang guru, menjadi pelindung bagi guru dan tenaga Pendidikan, serta yang terakhir adalah melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak sehat yang dapat menyebabkan rusaknya citra pendidikan dan tenaga pendidikan di Indonesia.

Nah, bagi tenaga Pendidikan, tentu wajib memenuhi syarat sertifikasi guru. Karena itu, berikut simak syarat sertifikasi guru.

Perlu diketahui, ada dua jenis proses sertifikasi guru, antara lain menggunakan ijsah S1 dan mata pelajaran yang diajarkan.

Berikut adalah 8 syarat sertifikasi guru:

-Memiliki sertifikat pendidikan

Baca Juga:Mengenal Paspampres, Pasukan Pengamanan Presiden yang Memperingati Hari Bhakti Ke-77Resmi Masuk Polres Ciko, AKBP Ariek: Ada Damai, Sukacita, dan Kekeluargaan yang Dipancarkan di Sini

-Memiliki tugas mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek

-Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan)

-Tergabung dalam satuan pendidikan sesuai dengan SK Honor/SK CPNS/PNS

-Belum memasuki usia 60 tahun

-Memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun

-Sehat jasmani maupun rohani

-Memiliki ijazah S1 atau D4

Itulah informasi mengenai 8 syarat sertifikasi guru 2023. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar