Pemohon Dispensasi Nikah di Kota Cirebon Menurun, Ini Faktornya

pa-kota-cirebon
Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur, sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Kota Cirebon hanya mengeluarkan 14 permohonan yang dikabulkan. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur, sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Kota Cirebon hanya mengeluarkan 14 permohonan yang dikabulkan.

Permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan di Pegadilan Agama Kota Cirebon sepanjang tahun 2022 tersebut, turun jumlahnya jika dibandingkan dengan permohonan yang dikabulkan di tahun 2021.

Permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan di Pegadilan Agama Kota Cirebon di tahun 2021, jumlahnya cukup tinggi di angka 55, atau hampir empat kali lipat dari yang diproses di tahun 2022.

Baca Juga:Hore, Pengurus RT dan RW di Kota Cirebon Dapat JamsostekUjikom Eselon II Pemkot Cirebon, 13 Pejabat Aman

Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon Achmad Cholil menjelaskan, turunnya angka permohonan dispensasi nikah ini, bukan berarti jumlah pasangan yang menikah usia dini di Kota Cirebon, sedikit jumlahnya.

Menurutnya, dirinya pernah menjadi peneliti di tim litbang Mahkamah Agung, hasil penelitiannya bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah trend-nya menurun sejak ada Peraturan MA yang mengatur syarat diprosesnya permohonan dispensasi nikah.

Syarat tersebut, menurutnya padahal untuk memberikan kebaikan bagi para pemohon dispensasi nikah. Misalnya, syarat pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Memang untuk mendapatkan tes kesehatan dan psikologis mesti membayar retribusi pelayanan di Dinkes atau rumah sakit.

“Tapi rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini, mereka yang ekonominya tidak mampu. Akhirnya tidak ditempuh (dispensasi nikahnya), lalu perkawinannya tidak tercatat,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Dia menyebutkan, contoh lain di daerah Lombok, itu sepanjang tahun 2021 tidak ada satupun yang menempuh dispensasi nikah. Padahal tahun sebelumnya permohonan dispensasi nikah ini cukup tinggi.

“Setelah diteliti, karena faktornya ketidakmauan untuk menempuh syarat-syarat tadi,” terangnya.

Begitupula di Kota Cirebon, pihaknya juga memperkirakan ada pasangan di bawah umur yang tidak menempuh dispensasi nikah ini, dan memikih menikah hanya secara agama.

Baca Juga:Waduh, Semua LAZ Lokal di Kota Cirebon Belum Direkom BaznasPasien RSD Gunung Jati Kota Cirebon Didominasi dari Daerah Tetangga, Ini Jumlah Pastinya

Padahal, sambung dia, nikah tercatat secara sah dalam hukum negara, sangat penting, agar pasangan suami istri bisa memperoleh hak-haknya secara hukum, dan kewajiban masing-masing juga terlindungi oleh ketentuan perundangan yang berlaku. Terutama hak bagi kaum wanita di dalam ikatan pernikahan tersebut.

0 Komentar