RADARCIREBON.ID – Mendekati hari raya Idul Fitri biasanya banyak yang akan memeberikan parsel lebaran. Baik perusahaan swasta, warung, bahkan perorangan.
Parsel lebaran ini sudah membudaya di tanah air, hal ini berkaitan dengan ucapan terima kasih kepada rakan bisnis atas kerjasama yang sudah dibangun selama ini.
Namun kebijakan parcel lebaran tidak berlaku untuk pejabat negara dan ASN. Hal tersebut terkait adanya indikasi gratifikasi dan korupsi.
Baca Juga:Jadwal Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag, Peserta Wajib Ikut UjianCair Bulan April, Cek Bansos PIP Disini, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta
Larangan itu disampaikan Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia sebagai upaya pencegahan praktik gratifikasi.
“Menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram,” kata dia, Selasa (4/4).
“Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan atau peralatan rumah tangga harus diberikan ke panti sosial,” ujar Baiq Evi.
Dia mewanti-wanti bila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka akan ada sanksi sesuai UU pemberantasan korupsi.
“Untuk pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Evi yang juga Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kota Mataram.